Hukum Mencumbu Kemaluan Istri Menurut Syariat Islam
Diperbolehkan bagi masing-masing suami-istri untuk menikmati keindahan tubuh pasangannya.Allah berfirman,
هن لباس لكم وأنتم لباس لهن
“Para istri kalian adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian.” (Q.S. Al-Baqarah:187)Allah juga berfirman,
نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم
“Para istri kalian adalah ladang bagi kalian. Karena itu, datangilah ladang kalian, dengan cara yang kalian sukai.” (Q.S. Al-Baqarah:223)Hanya saja, ada dua hal yang perlu diperhatikan:
- Menjauhi cara yang dilarang dalam syariat, di antaranya: (1) Menggauli istri di duburnya; (2) Melakukan hubungan badan ketika sang istri sedang “datang bulan”. Kedua perbuatan ini termasuk dosa besar.
- Hendaknya dalam koridor menjaga adab-adab Islam dan tidak menyimpang dari fitrah yang lurus.
Oleh karena itu, selayaknya tindakan tersebut ditinggalkan, dalam rangka:
- Menjaga kelurusan fitrah yang suci dan adab yang mulia.
- Menjaga agar tidak ada cairan najis yang masuk ke tubuh kita, seperti: madzi.
إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين
“Sesungguhnya, Allah mencintai orang yang bertobat dan mencintai orang yang menjaga kebersihan.” (Q.S. Al-Baqarah:222)Maksud ayat adalah Allah mencintai orang menjaga diri dari segala sesuatu yang kotor dan mengganggu. Termasuk sesuatu yang kotor adalah benda najis, seperti: madzi. Sementara, kita sadar bahwa, dalam kondisi semacam ini, tidak mungkin jika madzi tidak keluar. Padahal, benda-benda semacam ini tidak selayaknya disentuhkan ke bibir atau ke lidah. Allahu a’lam. (Disarikan dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih)
#KonsultasiSyariah.com
Questions, criticism, suggestions, and requests please comment below
EmoticonEmoticon